HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA dan NEGARA
Pengertian Hak & Kewajiban Warga Negara :
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban .
Hak Warga Negara dalam UUD 1945 :
1. Pasal 27 Ayat (1) “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Pasal 27 Ayat (2) “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”
3. Pasal 28D Ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
4. Pasal 29 Ayat (2) “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
5. Pasal 28 “Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku”
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat .
Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945 :
1. Pasal 28J Ayat (1) “Setiap orang wajib menghormati Hak Asasi Manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”
2. Pasal 28J Ayat (2) “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap ornag wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”
3. UUD 1945 “Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.”
4. Pasal 30 Ayat (1) “Tiap-tiap warga Negara berhak dan waib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”
5. Pasal 28 “Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik”
Pengertian Negara serta Hak & Kewajiban Negara
Negara menurut Aristoteles adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehiduoan sebaik-baiknya.
Hak Negara terhadap Warga Negara :
1. Hak Negara untuk ditaati untuk hukum dan pemerintahannya
2. Hak Negara untuk dibela
3. Hak Negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyatnya
Kewajiban Negara terhadap Warga Negara :
1. Kewajiban Negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
2. Kewajiban Negara untuk menjamin HAM
3. Kewajiban Negara untuk memberikan kebebasan beribadah
4. Kewajiban Negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional
5. Kewajiban Negara untuk memajukan kebudayaan nasional
6. Kewajiban Negara untuk mensejahterakan rakyat
7. Kewajiban untuk memberi jaminan dan perlindungan sosial.
Kewajiban Negara yang seharusnya dilakukan :
1. Mensejahterakan kehiduoan rakyat
2. Membela rakyat
3. Menjamin keamanan dan kenyamanan rakyat
4. Menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok rakyat
5. Memberi pendidikan formal, non formal dan informal kepada rakyat
6. Memberantas korupsi dan manipulasi kekuasaan atau kewenangan
7. Membela Negara dari ancaman Negara lain
8. Mengelola kekayaan Negara untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
Contoh Kasus
1. Menaati Hukum Lalu Lintas
Judul kasus diatas bener-bener kontroversial, kita bisa bertanya kepada diri sendiri apakah kita sudah menaati peraturan lalu lintas yang ada? Kebanyakan pelajar memakai sepeda motor demi memudahkan perjalanan hidup (cie) mereka ke sekolah. Memang terasa kemudahannya, namun kita telaah lagi. Apakah kita sudah punya SIM?
2. Membayar Pajak
Coba perhatikan apakah orang-orang sekitar kita sudah membayar pajak yang sudah ada ketentuannya dalam UUD. Setiap orang yang tertanggung harus dan wajib membayar pajak sesuai ketentuannya. Kalau gak bayar pajak, apa kata dunia?
3. Perlindungan Hukum
Sebagai salah satu warga negara Indonesia kita diberi hak akan jaminan perlindungan hukum, mungkin beberapa dari kita sudah merasakan hak tersebut dengan baik. Namun ada juga yang belum. Seperti penanganan beberapa kasus kriminal yang tidak cepat tanggap.
Sumber :
https://www.eduspensa.id/2016/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
http://ahmad-zam-11.blogspot.co.id/2015/05/normal-0-false-false-false-iu-latn-ca-x.html
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban .
Hak Warga Negara dalam UUD 1945 :
1. Pasal 27 Ayat (1) “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Pasal 27 Ayat (2) “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”
3. Pasal 28D Ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
4. Pasal 29 Ayat (2) “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
5. Pasal 28 “Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku”
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat .
Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945 :
1. Pasal 28J Ayat (1) “Setiap orang wajib menghormati Hak Asasi Manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”
2. Pasal 28J Ayat (2) “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap ornag wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”
3. UUD 1945 “Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.”
4. Pasal 30 Ayat (1) “Tiap-tiap warga Negara berhak dan waib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”
5. Pasal 28 “Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik”
Pengertian Negara serta Hak & Kewajiban Negara
Negara menurut Aristoteles adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehiduoan sebaik-baiknya.
Hak Negara terhadap Warga Negara :
1. Hak Negara untuk ditaati untuk hukum dan pemerintahannya
2. Hak Negara untuk dibela
3. Hak Negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyatnya
Kewajiban Negara terhadap Warga Negara :
1. Kewajiban Negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
2. Kewajiban Negara untuk menjamin HAM
3. Kewajiban Negara untuk memberikan kebebasan beribadah
4. Kewajiban Negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional
5. Kewajiban Negara untuk memajukan kebudayaan nasional
6. Kewajiban Negara untuk mensejahterakan rakyat
7. Kewajiban untuk memberi jaminan dan perlindungan sosial.
Kewajiban Negara yang seharusnya dilakukan :
1. Mensejahterakan kehiduoan rakyat
2. Membela rakyat
3. Menjamin keamanan dan kenyamanan rakyat
4. Menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok rakyat
5. Memberi pendidikan formal, non formal dan informal kepada rakyat
6. Memberantas korupsi dan manipulasi kekuasaan atau kewenangan
7. Membela Negara dari ancaman Negara lain
8. Mengelola kekayaan Negara untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
Contoh Kasus
1. Menaati Hukum Lalu Lintas
Judul kasus diatas bener-bener kontroversial, kita bisa bertanya kepada diri sendiri apakah kita sudah menaati peraturan lalu lintas yang ada? Kebanyakan pelajar memakai sepeda motor demi memudahkan perjalanan hidup (cie) mereka ke sekolah. Memang terasa kemudahannya, namun kita telaah lagi. Apakah kita sudah punya SIM?
2. Membayar Pajak
Coba perhatikan apakah orang-orang sekitar kita sudah membayar pajak yang sudah ada ketentuannya dalam UUD. Setiap orang yang tertanggung harus dan wajib membayar pajak sesuai ketentuannya. Kalau gak bayar pajak, apa kata dunia?
3. Perlindungan Hukum
Sebagai salah satu warga negara Indonesia kita diberi hak akan jaminan perlindungan hukum, mungkin beberapa dari kita sudah merasakan hak tersebut dengan baik. Namun ada juga yang belum. Seperti penanganan beberapa kasus kriminal yang tidak cepat tanggap.
Sumber :
https://www.eduspensa.id/2016/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
http://ahmad-zam-11.blogspot.co.id/2015/05/normal-0-false-false-false-iu-latn-ca-x.html
Komentar
Posting Komentar