KEADILAN DALAM REALITAS KEHIDUPAN BERNEGARA


Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berarti seimbang atau tidak berat sebelah dan tidak memihal terhadap apapun. Keadilan memiliki jenis-jenisnya, yaitu :
          Keadilan komutatif, yaitu perlakuan terhadap seseorang tanpa melihat jasa-jasanya. Maksudnya seseorang akan diberikan pelanggaran atau sanksi sesuai dengan yang dilakukannya tanpa memandang kedudukan atau jabatannya. Jenis keadilan ini di Indonesia sering sekali disalah gunakan, contohnya kasus tahun 2015 seorang nenek yang mencuri sebuah kayu dan mendapat hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Pada akhirnya masa hukumannya selama  tahun).
          Keadilan distributif, yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang diberikannya. Maksudnya sesorang akan diberikan gaji sesuai dengan masa kerja, jenis pekerjaannya dan masa jabatannya. Jenis keadilan ini sudah diterapkan dengan baik oleh Negara Indonesia.
          Keadilan kodrat alam, yaitu perlakuan terhadap seseorang atau lebih sesuai dengan hukum alam. Maksudnya seseorang akan memperlakukan orang lain dengan baik apabila orang lain tersebut juga memperlakukannya dengan baik. Jenis keadilan  masih banyak disalah gunakan, contohnya pada bulan april 2017 yang lalu seorang bapak-bapak penjual cincau yang ditipu, ia ditipu oleh pembelinya yang membayar menggunakan uang mainan atau uang palsu padahal bapak itu sudah berlaku baik terhadap pelanggannya, tapi pelanggannya malah berbuat jahat dengan menipunya menggunakan uang mainan.
          Keadilan konvensional, yaitu keadilan yang didekritkan melalui suatu kekuasaan khusus. Maksudnya Setiap warga Negara wajib mamatuhi peraturan yang telah diberlakukan. Jenis keadilan ini juga sering kali masih diabaikan, contohnya memabayar pajak, masih saja banyak masyarakat yang dengan sengaja tidak membayar pajaknya. Atau contoh lain seperti melanggar lampu lalu lintas, dan melanggar rambu-rambu yang ada di jalan.
          Keadilan perbaikan, yaitu keadilan yang diberlakukan terhadap seseorang yang telah mencemarkan nama baik orang lain. Jenis keadilan ini masih sering kali dilanggar.
Berbicara soal keadilan, pasti dinegara manapun masih mengalami yang namanya ketidakadilan, bukan hanya di Indonesia pasti dinegara luar juga sering merasakannya. Sangat penting entah di masyarakat sekitar atau menyeluruh, maka dari itu mulai sekarang kita junjung tinggi nilai keadilan supaya kehidupan kita bisa menjadi lebih baik, damai and sejahtera.

Komentar

Postingan Populer