TULISAN : ASPEK HUKUM PEMERINTAH
ASPEK HUKUM PEMERINTAH
·
Hukum
Privasi
Hukum
Privasi merupakan salah satu unsur yang dilindungi dalam Hak Asasi Manusia.
Privasi adalag “The state or condition of being free from being observed or
disturbed by other people”-Georgina Morse.
Dalam UUD
1945 ketentuan mengenai perlindungan data, secara implisit bisa ditemukan dalam
pasal 28F dan 28G (1), mengenai kebebasan untuk menyimpan informasi dan
perlindungan atas data dan informasi yang melekat kepadanya.
Pasal 28F UUD RI 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Pasal 28G Ayat (1) UUD RI 1945
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Perlindungan
data yang merupakan bagian dari cara untuk melindungi privasi, terkait erat
dengan hak asasi manusia yang telah diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 (UU HAM).
Sama halnya dengan UUD 1945, dalam UU HAM pun tidak menyatakan tegas ketentuan
mengenai perlindungan data. Di dalam Pasal 12 yang kemudian diikuti dengan
Pasal 14, Pasal 19, dan Pasal 21 UU HAM, yang senada dengan Pasal 28F dan Pasal
28G UUD 1945, menyatakan bahwa setiap individu berhak atas perlindungan atas
komunikasi dan informasi yang melekat pada mereka dan tidak dapat dipisahkan
dari mereka sebagai bagian dari mereka (termasuk seluruh data individu yang
merujuk secara langsung maupun tidak langsung, keluarga, terkait harkat dan
martabat individu, hak-hak, dan properti). Privasi dan perlindungan data tidak
secara eksplisit disebutkan didalamnya.
Hak Cipta pada Website
Website merupakan sejumlah halamam web
yang berisi informasi topik yang saling terkait yang terdiri dari tulisan,
foto-foto, gambar-gambar, music, video, database dan software. Hak cipta diatur
dalam Undang Undang NO 19 Tahun 2002, yang melindungi secara otomatis tanpa
harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual ( Ditjen HKI ).
Perlindungan hak cipta diperoleh pecipta atau penerima hak, sepanjang desain
dan konten website tersebut merupakan hasil karya yang original.
sumber :
Komentar
Posting Komentar