TULISAN : ASPEK HUKUM PEMERINTAH


ASPEK HUKUM PEMERINTAH

·         Hukum Privasi

Hukum Privasi merupakan salah satu unsur yang dilindungi dalam Hak Asasi Manusia. Privasi adalag “The state or condition of being free from being observed or disturbed by other people”-Georgina Morse.
Dalam UUD 1945 ketentuan mengenai perlindungan data, secara implisit bisa ditemukan dalam pasal 28F dan 28G (1), mengenai kebebasan untuk menyimpan informasi dan perlindungan atas data dan informasi yang melekat kepadanya.
Pasal 28F UUD RI 1945
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Pasal 28G Ayat (1) UUD RI 1945
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Perlindungan data yang merupakan bagian dari cara untuk melindungi privasi, terkait erat dengan hak asasi manusia yang telah diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 (UU HAM). Sama halnya dengan UUD 1945, dalam UU HAM pun tidak menyatakan tegas ketentuan mengenai perlindungan data. Di dalam Pasal 12 yang kemudian diikuti dengan Pasal 14, Pasal 19, dan Pasal 21 UU HAM, yang senada dengan Pasal 28F dan Pasal 28G UUD 1945, menyatakan bahwa setiap individu berhak atas perlindungan atas komunikasi dan informasi yang melekat pada mereka dan tidak dapat dipisahkan dari mereka sebagai bagian dari mereka (termasuk seluruh data individu yang merujuk secara langsung maupun tidak langsung, keluarga, terkait harkat dan martabat individu, hak-hak, dan properti). Privasi dan perlindungan data tidak secara eksplisit disebutkan didalamnya.
Hak Cipta pada Website

Website merupakan sejumlah halamam web yang berisi informasi topik yang saling terkait yang terdiri dari tulisan, foto-foto, gambar-gambar, music, video, database dan software. Hak cipta diatur dalam Undang Undang NO 19 Tahun 2002, yang melindungi secara otomatis tanpa harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual ( Ditjen HKI ). Perlindungan hak cipta diperoleh pecipta atau penerima hak, sepanjang desain dan konten website tersebut merupakan hasil karya yang original.

 sumber :

Komentar

Postingan Populer