PARTISIPASI PEMUDA DALAM PEMILUKADA DI KABUPATEN BEKASI


TUGAS SOFTSKILL
PARTISIPASI PEMUDA DALAM PEMILUKADA
DI KABUPATEN BEKASI



PENDAHULUAN

Partisipasi politik merupakan aspek penting dalam sebuah tatanan negara demokrasi, Sekaligus merupakan ciri khas adanya modernisasi politik. Secara umum dalam masyarakat tradisional yang sifat kepemimpinan politiknya lebih ditentukan oleh segolongan elit penguasa, keterlibatan warga negara dalam ikut serta memengaruhi pengambilan keputusan, dan memengaruhi kehidupan bangsa relatif sangat kecil. Warga negara yang hanya terdiri dari masyarakat sederhana cenderung kurang diperhitungkan dalam proses-proses politik.
 Dalam hubungannya dengan demokrasi, partisipasi politik berpengaruh terhadap legitimasi masyarakat terhadap jalannya suatu pemerintahan. Dalam suatu Pemilu misalnya partisipasi politik berpengaruh terhadap legitimasi masyarakat kepada  pasangan calon yang terpilih. Setiap masyarakat memiliki preferensi dan kepentingan masing-masing untuk menentukan pilihan mereka dalam pemilu. Bisa dikatakan bahwa masa depan pejabat publik yang terpilih dalam suatu Pemilu tergantung pada preferensi masyarakat sebagai pemilih. Tidak hanya itu, partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu dapat dipandang sebagai kontrol masyarakat terhadap suatu pemerintahan. Kontrol yang diberikan beragam tergantung dengan tingkat partisipasi politik masing-masing. Selain sebagai inti dari demokrasi, partisipasi politik juga berkaitan erat dengan pemenuhan hak-hak politik warga negara. Wujud dari pemenuhan hak-hak politik adalah adanya kebebasan bagi setiap warga untuk menyatakan pendapat dan berkumpul. Seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 28: “kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.



A.   Partisipasi Politik
Partisipasi menjadi salah satu prinsip mendasar dari good
government, sehingga banyak kalangan menempatkan partisipasi
sebagai strategi awal dalam mengawali reformasi 1998.
Partisipasi berasal dari bahasa latin yaitu pars yang artinya
bagian dan capere yang artinya mengambil peranan dalam aktivitas
atau kegiatan politik negara. Apabila digabungkan berarti “mengambil
bagian”. Dalam bahasa inggris, partisipate atau participation berarti
mengambil bagian atau peranan. Jadi partisipasi berarti mengambil
peranan dalam aktivitas atau kegiatan politik negara (Suharno,
2004:102-103).
Partisipasi politik adalah salah satu aspek penting suatu
demokrasi. Partisipasi politik merupakan ciri khas dari modernisasi
politik. Adanya keputusan politik yang dibuat dan dilaksanakan oleh
pemerintah menyangkut dan mempengaruhi kehidupan warga negara,
maka warga negara berhak ikut serta menentukan isi keputusan
politik. Oleh karena itu yang dimaksud dengan partisipasi politik
18
menurut Hutington dan Nelson yang dikutip oleh Cholisin (2007: 151)
adalah kegiatan warga Negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi
yang dimaksud untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh
pemerintah.
Selanjutnya Ramlan Surbakti sebagaimana yang dikutip oleh
Cholisin (2007:150) memberikan definisi singkat mengenai partisipasi
politik sebagai bentuk keikutsertaan warga negara biasa dalam
menentukan segala keputusan yang menyangkut atau mempengaruhi
hidupnya.
Menurut Miriam Budiarjo, (dalam Cholisin 2007:150)
menyatakan bahwa partisipasi politik secara umum dapat
didefinisikan sebagai kegiatan seseorang atau sekelompok orang
untuk ikut secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan
memilih pemimpin Negara dan langsung atau tidak langsung
mempengaruhi kebijakan publik (public policy). Kegiatan ini
mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum,
mengahadiri rapat umum, menjadi anggota suatu partai atau kelompok
kepentingan, mengadakan hubungan (contacting) dengan pejabat
pemerintah atau anggota perlemen, dan sebagainya.

B.   Partisipasi Pemuda dalam Pemilukada
Tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, hanya sebesar 68,74 persen. Jumlah partisipasi kali ini, menurun sekitar 1,32 persen dibanding Pileg 2009 lalu yang mencapai 70,06 persen. Menurunnya angka partisipasi pemilih di Kabupaten Bekasi, dikarenakan sikap apatis dari pemilih yang tinggal di perkotaan atau kompleks perumahan. "Salah satu penyebabnya, karena masyarakat perkotaan yang masih apatis terhadap Pemilu namun masih ada penyebab lain tapi saya belum analisis," ungkap Komisioner KPU Kabupaten Bekasi, Novan Andri Purwansyah, Jumat (25/4).
Tingkat partisipasi pemilih ini, jauh dari target yang ditetapkan KPU Kabupaten Bekasi yakni sebesar 75 persen. Novan menjelaskan tidak tercapainya target partisipasi pemilih karena, salah satunya, minimnya anggaran untuk sosialisasi
"Anggarannya memang minim untuk sosialisasi. Divisi Sosialisasi sudah melakukan kegiatan seperti relawan demokrasi jumlahnya 25 orang, gerak jalan santai, deklarasi damai, dan iklan di media massa dalam rangka sosialisasi Pileg," katanya.
Berdasarkan data KPU, dari enam dapil di Kabupaten Bekasi, dua dapil di antaranya memiliki tingkat partisipasi di bawah 70 persen. Dapil tersebut yakni dapil tiga sebesar 61,2 persen dan dapil dua sebesar 69,03 persen. "Sedangkan Dapil lainnya di atas 70 persen," kata Novan. Sementara itu, berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara KPU Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (22/4) lalu, PDI-P menempati urutan pertama disusul Golkar, Gerindra, dan PKS.
Perolehan suara DPR RI total suara sah 994.836 suara. Peringkat pertama PDI-P memperoleh suara 225.158 suara (25,6 persen). Peringkat kedua PKS dengan 128.565 suara (12,9 persen). Peringkat ketiga Golkar 123.898 suara (12,4 persen) dan peringkat keempat Gerindra 123.300 suara (12,3 persen).
Perolehan suara DPRD Provinsi Jawa Barat total suara sah sebanyak 990.963 suara. Peringkat pertama ditempati PDI-P 256.203 suara (25,8 persen). Peringkat kedua PKS 141.527 suara (14,2 persen). Peringkat ketiga Golkar 131.651 suara (13,2 persen) dan peringkat keempat Gerindra 113.489 suara (11,4 persen).
Perolehan suara DPRD Kota Bekasi (menggabungkan perolehan suara 6 dapil), total suara sah 1.075.100 suara. Peringkat pertama ditempati PDI-P sebanyak 247.020 suara (22,9 persen). Peringkat kedua diraih Golkar sebanyak 169.903 suara (15,8 persen). Peringkat ketiga PKS dengan perolehan suara 106.703 suara (9,9 persen) dan peringkat keempat ditempati Gerindra dengan 102.599 suara (9,5 persen).

C.   Peran Pemuda dalam Pemilukada
Pemuda sebagai agen perubahan diwujudkan dapat mengembangkan wawasan kebangsaan, pendidikan politik dan demokratisasi, sumber daya ekonomi, kepedulian terhadap masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi, olah raga seni, dan budaya, kepedulian terhadap lingkungan hidup, pendidikan kewirausahaan, serta kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.
Pemuda harus dapat berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional. Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral diwujudkan dengan menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan kepemudaan, memperkuat iman dan takwa serta ketahanan mental spritual, dan meningkatkan kesadaran hukum.
Kontrol sosial dikalangan pemuda dapat diwujudkan dengan memperkuat wawasan kebangsaan, membangkitkan kesadaran atas tanggung jawab, hak dan kewajiban sebagai warga negara, membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum, meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik, menjamin transparansi dan akuntabilitas publik, dan memberikan kemudahan akses informasi.
Nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam pasal-pasal UUD NKRI Tahun 1945 sangat menyeluruh, sangat komprehensif. Dari nilai demokrasi terkandung makna bahwa kedaulatan berada d tangan rakyat, setiap warga negara memiliki kebebasan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaran pemerintahan. dari nilai kesamaan derajat, setiap warga negara memiliki hak, kewajiban dan kedudukan yang sama di depan hukum. Dari nilai ketaatan hukum, setiap warga negara tanpa pandang bulu wajib menaati setiap hukum dan peraturan yang berlaku.
Di dalam orde reformasi, suatu era demokrasi dan demokratisasi, ada hal yang sangat menggembirakan yaitu adanya core values of democracy, atau nilai-nilai demokrasi. Dalam proses tersebut pelbagai indeks demokrasi ditegaskan pengaturannya. Seperti, pemantapan kehidupan konstitusionalisme, promosi dan perlindungan HAM, kekuasaan kehakiman yang merdeka, otonomi daerah, pemilihan umum yang jujur dan adil secara langsung baik pemilu legislatif, DPD, Presiden/wakil presiden serta pemilihan kepala daerah, pemisahan Polri dari TNI, “civilian control to the military”, perkembangan masyarakat madani, kebebasan media massa, pemerintahan yang terbuka, akuntabel dan responsif dan sebagainya dalam waktu yang relatif sangat cepat.
Pesta Demokrasi di Indonesia, sebagai contoh di Jakarta harusnya dilaksanakan jauh sebelum pesta demokrasi itu dimulai. Bersamaan dengan itu, tidak kalah pentingnya, peningkatan kualitas partisipasi pemuda dan masyarakat. Ini dimaksudkan untuk menekan terjadinya politik uang dalam pemilu/pilkada, menekan terjadinya pengerahan massa tertentu karena kekuasaan, dan lain-lain.


Komentar

Postingan Populer