PARTISIPASI PEMUDA DALAM PEMILUKADA DI KABUPATEN BEKASI
TUGAS
SOFTSKILL
PARTISIPASI
PEMUDA DALAM PEMILUKADA
DI
KABUPATEN BEKASI
PENDAHULUAN
Partisipasi politik
merupakan aspek penting dalam sebuah tatanan negara demokrasi, Sekaligus
merupakan ciri khas adanya modernisasi politik. Secara umum dalam masyarakat
tradisional yang sifat kepemimpinan politiknya lebih ditentukan oleh segolongan
elit penguasa, keterlibatan warga negara dalam ikut serta memengaruhi pengambilan
keputusan, dan memengaruhi kehidupan bangsa relatif sangat kecil. Warga negara
yang hanya terdiri dari masyarakat sederhana cenderung kurang diperhitungkan
dalam proses-proses politik.
Dalam hubungannya dengan demokrasi,
partisipasi politik berpengaruh terhadap legitimasi masyarakat terhadap
jalannya suatu pemerintahan. Dalam suatu Pemilu misalnya partisipasi politik
berpengaruh terhadap legitimasi masyarakat kepada pasangan calon yang terpilih. Setiap
masyarakat memiliki preferensi dan kepentingan masing-masing untuk menentukan
pilihan mereka dalam pemilu. Bisa dikatakan bahwa masa depan pejabat publik
yang terpilih dalam suatu Pemilu tergantung pada preferensi masyarakat sebagai
pemilih. Tidak hanya itu, partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu dapat
dipandang sebagai kontrol masyarakat terhadap suatu pemerintahan. Kontrol yang
diberikan beragam tergantung dengan tingkat partisipasi politik masing-masing.
Selain sebagai inti dari demokrasi, partisipasi politik juga berkaitan erat
dengan pemenuhan hak-hak politik warga negara. Wujud dari pemenuhan hak-hak
politik adalah adanya kebebasan bagi setiap warga untuk menyatakan pendapat dan
berkumpul. Seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 28: “kemerdekaan
berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
A. Partisipasi
Politik
Partisipasi menjadi salah satu prinsip
mendasar dari good
government,
sehingga banyak kalangan menempatkan partisipasi
sebagai
strategi awal dalam mengawali reformasi 1998.
Partisipasi
berasal dari bahasa latin yaitu pars yang artinya
bagian
dan capere yang artinya mengambil peranan dalam aktivitas
atau
kegiatan politik negara. Apabila digabungkan berarti “mengambil
bagian”.
Dalam bahasa inggris, partisipate atau participation berarti
mengambil
bagian atau peranan. Jadi partisipasi berarti mengambil
peranan
dalam aktivitas atau kegiatan politik negara (Suharno,
2004:102-103).
Partisipasi politik adalah salah satu
aspek penting suatu
demokrasi.
Partisipasi politik merupakan ciri khas dari modernisasi
politik.
Adanya keputusan politik yang dibuat dan dilaksanakan oleh
pemerintah
menyangkut dan mempengaruhi kehidupan warga negara,
maka
warga negara berhak ikut serta menentukan isi keputusan
politik.
Oleh karena itu yang dimaksud dengan partisipasi politik
18
menurut
Hutington dan Nelson yang dikutip oleh Cholisin (2007: 151)
adalah
kegiatan warga Negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi
yang
dimaksud untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh
pemerintah.
Selanjutnya Ramlan Surbakti sebagaimana
yang dikutip oleh
Cholisin
(2007:150) memberikan definisi singkat mengenai partisipasi
politik
sebagai bentuk keikutsertaan warga negara biasa dalam
menentukan
segala keputusan yang menyangkut atau mempengaruhi
hidupnya.
Menurut Miriam Budiarjo, (dalam Cholisin
2007:150)
menyatakan
bahwa partisipasi politik secara umum dapat
didefinisikan
sebagai kegiatan seseorang atau sekelompok orang
untuk
ikut secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan
memilih
pemimpin Negara dan langsung atau tidak langsung
mempengaruhi
kebijakan publik (public policy). Kegiatan ini
mencakup
tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum,
mengahadiri
rapat umum, menjadi anggota suatu partai atau kelompok
kepentingan,
mengadakan hubungan (contacting) dengan pejabat
pemerintah
atau anggota perlemen, dan sebagainya.
B. Partisipasi
Pemuda dalam Pemilukada
Tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan
Legislatif (Pileg) 2014 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, hanya sebesar 68,74
persen. Jumlah partisipasi kali ini, menurun sekitar 1,32 persen dibanding
Pileg 2009 lalu yang mencapai 70,06 persen. Menurunnya angka partisipasi
pemilih di Kabupaten Bekasi, dikarenakan sikap apatis dari pemilih yang tinggal
di perkotaan atau kompleks perumahan. "Salah satu penyebabnya, karena
masyarakat perkotaan yang masih apatis terhadap Pemilu namun masih ada penyebab
lain tapi saya belum analisis," ungkap Komisioner KPU Kabupaten Bekasi,
Novan Andri Purwansyah, Jumat (25/4).
Tingkat partisipasi pemilih ini, jauh dari
target yang ditetapkan KPU Kabupaten Bekasi yakni sebesar 75 persen. Novan
menjelaskan tidak tercapainya target partisipasi pemilih karena, salah satunya,
minimnya anggaran untuk sosialisasi
"Anggarannya
memang minim untuk sosialisasi. Divisi Sosialisasi sudah melakukan kegiatan
seperti relawan demokrasi jumlahnya 25 orang, gerak jalan santai, deklarasi
damai, dan iklan di media massa dalam rangka sosialisasi Pileg," katanya.
Berdasarkan data KPU, dari enam dapil di
Kabupaten Bekasi, dua dapil di antaranya memiliki tingkat partisipasi di bawah
70 persen. Dapil tersebut yakni dapil tiga sebesar 61,2 persen dan dapil dua
sebesar 69,03 persen. "Sedangkan Dapil lainnya di atas 70 persen,"
kata Novan. Sementara itu, berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara KPU
Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (22/4) lalu, PDI-P menempati urutan
pertama disusul Golkar, Gerindra, dan PKS.
Perolehan suara DPR RI total suara sah
994.836 suara. Peringkat pertama PDI-P memperoleh suara 225.158 suara (25,6
persen). Peringkat kedua PKS dengan 128.565 suara (12,9 persen). Peringkat
ketiga Golkar 123.898 suara (12,4 persen) dan peringkat keempat Gerindra
123.300 suara (12,3 persen).
Perolehan suara DPRD Provinsi Jawa Barat
total suara sah sebanyak 990.963 suara. Peringkat pertama ditempati PDI-P
256.203 suara (25,8 persen). Peringkat kedua PKS 141.527 suara (14,2 persen).
Peringkat ketiga Golkar 131.651 suara (13,2 persen) dan peringkat keempat
Gerindra 113.489 suara (11,4 persen).
Perolehan suara DPRD Kota Bekasi
(menggabungkan perolehan suara 6 dapil), total suara sah 1.075.100 suara.
Peringkat pertama ditempati PDI-P sebanyak 247.020 suara (22,9 persen).
Peringkat kedua diraih Golkar sebanyak 169.903 suara (15,8 persen). Peringkat
ketiga PKS dengan perolehan suara 106.703 suara (9,9 persen) dan peringkat
keempat ditempati Gerindra dengan 102.599 suara (9,5 persen).
C.
Peran
Pemuda dalam Pemilukada
Pemuda sebagai agen perubahan diwujudkan
dapat mengembangkan wawasan kebangsaan, pendidikan politik dan demokratisasi,
sumber daya ekonomi, kepedulian terhadap masyarakat, ilmu pengetahuan dan
teknologi, olah raga seni, dan budaya, kepedulian terhadap lingkungan hidup,
pendidikan kewirausahaan, serta kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.
Pemuda harus dapat berperan aktif sebagai
kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek
pembangunan nasional. Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral diwujudkan
dengan menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada setiap
dimensi kehidupan kepemudaan, memperkuat iman dan takwa serta ketahanan mental
spritual, dan meningkatkan kesadaran hukum.
Kontrol sosial dikalangan pemuda dapat
diwujudkan dengan memperkuat wawasan kebangsaan, membangkitkan kesadaran atas
tanggung jawab, hak dan kewajiban sebagai warga negara, membangkitkan sikap
kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum, meningkatkan partisipasi dalam
perumusan kebijakan publik, menjamin transparansi dan akuntabilitas publik, dan
memberikan kemudahan akses informasi.
Nilai-nilai kebangsaan yang terkandung
dalam pasal-pasal UUD NKRI Tahun 1945 sangat menyeluruh, sangat komprehensif.
Dari nilai demokrasi terkandung makna bahwa kedaulatan berada d tangan rakyat,
setiap warga negara memiliki kebebasan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaran
pemerintahan. dari nilai kesamaan derajat, setiap warga negara memiliki hak,
kewajiban dan kedudukan yang sama di depan hukum. Dari nilai ketaatan hukum,
setiap warga negara tanpa pandang bulu wajib menaati setiap hukum dan peraturan
yang berlaku.
Di dalam orde reformasi, suatu era
demokrasi dan demokratisasi, ada hal yang sangat menggembirakan yaitu adanya
core values of democracy, atau nilai-nilai demokrasi. Dalam proses tersebut
pelbagai indeks demokrasi ditegaskan pengaturannya. Seperti, pemantapan
kehidupan konstitusionalisme, promosi dan perlindungan HAM, kekuasaan kehakiman
yang merdeka, otonomi daerah, pemilihan umum yang jujur dan adil secara
langsung baik pemilu legislatif, DPD, Presiden/wakil presiden serta pemilihan
kepala daerah, pemisahan Polri dari TNI, “civilian control to the military”,
perkembangan masyarakat madani, kebebasan media massa, pemerintahan yang
terbuka, akuntabel dan responsif dan sebagainya dalam waktu yang relatif sangat
cepat.
Pesta Demokrasi di Indonesia, sebagai
contoh di Jakarta harusnya dilaksanakan jauh sebelum pesta demokrasi itu
dimulai. Bersamaan dengan itu, tidak kalah pentingnya, peningkatan kualitas
partisipasi pemuda dan masyarakat. Ini dimaksudkan untuk menekan terjadinya
politik uang dalam pemilu/pilkada, menekan terjadinya pengerahan massa tertentu
karena kekuasaan, dan lain-lain.
Komentar
Posting Komentar