TULISAN : MAKALAH PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia sebagai negara
yang mempunyai dasar Negara yaitu pancasila yang memiliki sebuah arti
penting memiliki ideologi. Setiap bangsa dan negara ingin berdiri kokoh,
tidak mudah terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara.Tidak
terkecuali negara Indonesia. Negara yang ingin berdiri kokoh dan
kuat, perlu memiliki ideologi negara yang kokoh dan kuat pula.
Tanpa itu, maka bangsa dan negara akan rapuh. Di era yang serba
modern ini, makna pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia
sedikit dilupakan oleh sebagian rakyat Indonesia dan digantikan oleh
perkembangan tekhnologi yang sangat canggih. Padahal sejarah perumusan
Pancasila melalui proses yang sangat panjang dan rumit. Pancasila merupakan
kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, karena dalam masing-masing sila tidak bisa
di tukar tempat atau dipindah. Bagi bangsa Indonesia, pancasila
merupakan pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia. Mempelajari
Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang
memiliki jati diri dan harus diwijudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk
menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermatabat dan berbudaya tinggi. Untuk
itulah diharapkan dapat menjelaskan Pancasila sebagai ideologi negara,
menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara dan karakteristik
Pancasila sebagai ideologi negara.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa arti
Pancasila sebagai Ideologi bangasa dan Negara Indonesia?
2. Bagaimana Perjalanan
Pancasila Sebagai Ideologi dari Masa ke Masa?
3. Apa
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Negara
Indonesia?
1. Apa fungsi
Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan Negara Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Arti pancasila sebagai
Ideologi bangasa dan Negara Indonesia
Pengertian Ideologi
Berdasarkan etimologinya,
Ideologi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata yaitu Idea berarti raut muka, perawakan, gagasan dan buah pikiran
dan Logia berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau
ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas.
Pengertian Ideologi secara
umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang
bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai
bidang kehidupan seperti:
1. Bidang
politik, termasuk bidang hukum, pertahanan dan keamanaan.
2. Bidang
sosial
3. Bidang
kebudayaan
4. Bidang
keagamaan
Maka ideologi negara dalam
arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau
sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada
hakekatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri-ciri sebagai
berikut :
a. Mempunyai
derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
b. Oleh
karena itu mewujudkan suatu asas kerohaniaan, pandangan dunia, pandangan hidup,
pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan,
dilestarisakan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan
dengan kesediaan berkorban.
Menurut pendapat Harol H.
Titus. Definisi dari ideologi adalah: Aterm used for any group of ideas
concerning various political and aconomic issues and social philosophies often
applied to a systematic scheme of ideas held by groups or classes, artinya suatu
istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai bebagai macam
masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu
rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh kelompok
atau lapisan masyarakat.
Bila kita terapkan rumusan
ini pada Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka
Pancasila itu ialah usaha pemikiran manusia Indonesia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau
menanggap sebagai suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan
waktu.
Hasil pemikiran manusia
yang sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemuduian dituangkan dalam
suatu rumusan rangkaian kalimat yang mengandung suatu pemikiran yang bermakna
bulat dan utuh untuk dijadikan dasar, asas, pedoman atau norma hidup dan kehidupan
bersama dalam rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama
Pancasila.
Jadi, jelaslah bagi kita
bahwa mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara Republik
Indonesia mempunyai sifat imperatif memaksa. Sedangkan pengamalan atau
pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup dalam hidup sehari-hari tidak
disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat.
Pancasila sebagai filsafat
bangsa dan Negara dihubungkan fungsinya sebagai dasar Negara, yang merupakan
landasan idiil bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia dapatlah disebut
pula sebagai ideologi nasional atau ideologi Negara.
2.2 Perjalanan Pancasila
Sebagai Ideologi dari Masa ke Masa
Berawal dari sidang pleno BPUPKI pertama yang diadakan pada tanggal 28 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945. Ketika itu, dr. Radjiman Widyodiningrat dalam pidato pembukaannya selaku ketua BPUPKI mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota sidang mengenai dasar negara apa yang akan dibentuk untuk Indonesia. Pertanyaan ini menjadi persoalan paling dominan sepanjang 29 Mei-1 Juni 1945 dan memunculkan sejumlah pembicara yang mengajukan gagasan mereka mengenai dasar filosofis Indonesia.
Pada tanggal 1 Juni 1945, secara eksplisit Ir. Soekarno mengemukakan gagasannya mengenai dasar negara Indonesia dalam pidatonya yang berjudul “Lahirnya Pancasila”. Menurut Drs. Mohammad Hatta, pidato tersebut bersifat kompromis dan dapat meneduhkan pertentangan tajam antara pendapat yang mempertahankan Negara Islam dan mereka yang menghendaki dasar negara sekuler. Perdebatan tersebut pada akhirnya dimenangkan kelompok yang menginginkan Islam sebagai dasar negara, terbukti dengan dikeluarkannya Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya, ternyata beberapa rumusan Piagam Jakarta diganti dan menimbulkan kekecewaan umat Islam terhadap pemerintahan Soekarno dan Mohammad Hatta dan terus berkembang hingga masa pemerintahan Soeharto, sampai-sampai Carol Gluck mengatakan bahwa Indonesia adalah negara yang terlalu banyak meributkan masalah ideologi dibandingkan negara-negara lain. Melihat pada perkembangan perumusan Pancasia sejak 1 Juni sampai 18 Agustus 1945, dapat diketahui bahwa Pancasila mengalami perkembangan fungsi. Pada tanggal 1 dan 22 Juni, Pancasila yang dirumuskan Panitia Sembilan dan disepakati oleh Sidang Pleno BPUPKI merupakan modus kompromi antara kelompok yang memperjuangkan dasar negara nasionalisme dan kelompok yang memperjuangkan dasar negara Islam. Akan tetapi, pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila yang dirumuskan kembali oleh PPKI berkembang menjadi kompromi antara kaum nasionalis, Islam dan Kristen-Katolik dalam hidup bernegara.
Pada era Orde Lama, dinamika perdebatan ideologi paling sering dibicarakan oleh kebanyakan orang. Tampak ketika akhir tahun 1950-an, Pancasila sudah bukan lagi merupakan kompromi atau titik temu bagi semua ideologi. Dikarenakan Pancasila telah dimanfaatkan sebagai senjata ideologis untuk melegitimasi tuntutan Islam bagi pengakuan negara atas Islam yang kemudian pada rentang tahun 1948-1962 terjadi pemberontakan Darul Islam terhadap pemerintah pusat. Setelah pemberontakan berhasil ditumpas, atas desakan AH Nasution, selaku Pangkostrad dan kepala staf AD, pada 5 Juli 1959 Ir. Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk kembali pada UUD 1945 sebagai satu-satunya konstitusi legal Republik Indonesia dan pemerintahannya dinamai dengan Demokrasi Terpimpin.
Pada masa Demokrasi Terpimpin pun ternyata tidak semulus yang diharapkan. Periode labil ini justru telah membubarkan partai Islam terbesar, Masyumi, karena dianggap ikut andil dalam pemberontakan regional berideologi Islam. Bahkan, Soekarno membatasi kekuasaan partai politik yang ada serta mengusulkan agar rakyat menolak partai-partai politik karena mereka menentang konsep musyawarah dan mufakat yang terkandung dalam Pancasila. Soekarno juga menganjurkan sebuah konsep yang dikenal dengan NASAKOM yang berarti persatuan antara nasionalisme, agama dan komunisme. Kepentingan politis dan ideologis yang saling bertentangan menimbulkan struktur politik yang sangat labil sampai pada akhirnya melahirkan peristiwa G 30S/PKI yang berakhir pada runtuhnya kekuasaan Orde Lama.
Selanjutnya pada masa Orde Baru, Soeharto berusaha meyakinkan bahwa rezim baru adalah pewaris sah dan konstitusional dari presiden pertama. Soeharto mengambil Pancasila sebagai dasar negara dan ini merupakan cara yang paling tepat untuk melegitimasi kekuasaannya. Berbagai bentuk perdebatan ternyata tidak semakin membuat stabilitas negara berjalan dengan baik, tetapi justru struktur politik labil yang semakin mengedepan dikarenakan Soeharto seringkali mengulang pernyataan tegas bahwa perjuangan Orde Baru hanyalah untuk melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen, yang berarti bahwa tidak boleh ada yang menafsirkan resmi tentang Pancasila kecuali dari pemerintah yang berkuasa.
Pada masa reformasi (setelah rezim Soeharto runtuh), seolah menandai adanya jaman baru bagi perkembangan perpolitikan nasional sebagai anti-tesis dari Orde Baru yang dianggap menindas dengan konfrimitas ideologinya. Pada era ini timbul keingingan untuk membentuk masyarakat sipil yang demokratis dan berkeadilan sosial tanpa kooptasi penuh dari negara. Lepas kendalinya masyarakat seolah menjadi fenomena awal dari tragedi besar dan konflik berkepanjangan. Tampaknya era ini mengulang problem perdebatan ideologi yang terjadi pada masa Orde Lama, Orde Baru, yang berakhir dengan instabilitas politik dan perekonomian secara mendasar. Berbagai bentuk interpretasi monolitik selama ini cenderung mengaburkan dan menguburkan makna substansial Pancasila dan berakibat pada Pancasila yang menjadi sebuah mitos, selalu dipahami secara politis-ideologis untuk kepentingan kekuasaan serta nilai-nilai dasar Pancasila menjadi nilai yang distopia, bukan sekedar utopia
3.3 Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi
Bangsa dan Negara Indonesia
Nilai nilai Pancasila yang
terkandung di dalamnya merupakan nilai nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan, keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan kewarganegaraan,
kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai-nilai pancasila tergolong nilai
kerohanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan
harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran, atau kenyataan. Estetis, estis
maupun religius. Nilai-nilai-nilai Pancasila bersibat obyektif dan subyektif,
artinya hakikat nilai-nilai pancasila bersifat universal atau berlaku
dimanapun, sehingga dapat diterapkan di negara lain.
Nilai –nilai pancasila
bersifat objektif, maksudnya :
1.Rumusan dari pancasila
itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat umum
universal dan abstrak
2.Inti dari nilai pancasila
akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia
3.Pancasila dalam pembukaan
UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
Sedangkan nilai-nilai
pancasila bersifat subjektif bahwa keberadaan nilai-nilai pancasila itu
terlekat pada bangsa Indonesia sendiri karena,
1. Nilai- nilai
pancasila timbul dari bangsa Indonesia
2. Nilai-nilai
pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia
Nilai-nilai pancasila
terkandung nilai kerohanian yang sesuai dengan hati nurani bangsa
Indonesia.
3.4 Fungsi Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan Negara
Indonesia
Sebagai ideologi, yaitu
selain kedudukannya sebagai dasar Negara kesatuan republik Indonesia
Pancasila berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia
yang dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya ( cultural bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan masyarakat Indonesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupanehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu.
Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya ( cultural bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan masyarakat Indonesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupanehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu.
Alfianmengatakan bahwa
kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh
ideologi itu, yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibelitas. Pancasila
sebagai sebuah ideologi memiliki tiga dimensi tersebut :
1. Dimensi
realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu yang
mencerminkan realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana
ideologi itu lahir atau muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar ideologi
itu mencerminkan realita masyarakat pada awal kelahirannya.
2. Dimensi
Iidalisme, adalah kadar atau kualitas ideologi yang terkandung dalam
nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau
golongan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman
dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.
3. Dimensi
Fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu kemampuan ideologi
dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan
masyarakatnya. Mempengaruhi artinya ikut wewarnai proses perkembangan zamantanpa
menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai
dasarnya. Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu berhasil menemukan
tafsiran –tafsiran terhadap nilai dasar dari ideologi itu yang sesuai
dengan realita -realita baru yang muncul di hadapan mereka sesuai
perkembangan zaman.
Menurut Dr.Alfian Pancasila memenuhi ketiga dimensi ini sehingga pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara,yaitu :
Menurut Dr.Alfian Pancasila memenuhi ketiga dimensi ini sehingga pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara,yaitu :
1. Memperkokoh
persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
2. Mengarahkan
bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa
Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
3. Memelihara
dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam
pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
4. Menjadi
standar nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaan bangsa dan Negara.
Pancasila jika akan
dihidupkan secara serius, maka setidaknya dapat menjadi etos yang mendorong
dari belakang atau menarik dari depan akan perlunya aktualisasi maksimal setiap
elemen bangsa. Hal tersebut bisas saja terwujud karena Pancasila itu sendiri memuat
lima prinsip dasar di dalamnya, yaitu: Kesatuan/Persatuan, kebebasan,
persamaan, kepribadian dan prestasi. Kelima prinsip inilah yang merupakan dasar
paling sesuai bagi pembangunan sebuah masyarakat, bangsa dan personal-personal
di dalamnya.
Menata sebuah negara itu membutuhkan suatu konsensus bersama sebagai alat lalu lintas kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa konsensus tersebut, masyarakat akan memberlakukan hidup bebas tanpa menghiraukan aturan main yang telah disepakati. Ketika Pancasila telah disepakati bersama sebagai sebuah konsensus, maka Pancasila berperan sebagai payung hukum dan tata nilai prinsipil dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Menata sebuah negara itu membutuhkan suatu konsensus bersama sebagai alat lalu lintas kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa konsensus tersebut, masyarakat akan memberlakukan hidup bebas tanpa menghiraukan aturan main yang telah disepakati. Ketika Pancasila telah disepakati bersama sebagai sebuah konsensus, maka Pancasila berperan sebagai payung hukum dan tata nilai prinsipil dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Dan sebagai ideologi yang dikenal oleh masyarakat internasional, Pancasila juga mengalami tantangan-tantangan dari pihak luar/asing. Hal ini akan menentukan apakah Pancasila mampu bertahan sebagai ideologi atau berakhir seperti dalam perkiraan David P. Apter dalam pemikirannya “The End of Idiology”. Pancasila merupakan hasil galian dari nilai-nilai sejarah bangsa Indonesia sendiri dan berwujud lima butir mutiara kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu religius monotheis, humanis universal, nasionalis patriotis yang berkesatuan dalam keberagaman,demokrasi dalam musyawarah mufakat dan yang berkeadilan sosial. Dengan demikian Pancasila bukanlah imitasi dari ideologi negara lain, tetapi mencerminkan nilai amanat penderitaan rakyat dan kejayaan leluhur bangsa. Keampuhan Pancasila sebagai ideologi tergantung pada kesadaran, pemahaman dan pengamalan para pendukungnya. Pancasila selayaknya tetap bertahan sebagai ideologi terbuka yang tidak bersifat doktriner ketat. Nilai dasarnya tetap dipertahankan, namun nilai praktisnya harus bersifat fleksibel. Ketahanan ideologi Pancasila harus menjadi bagian misi bangsa Indonesia dengan keterbukaannya tersebut.
Pada akhirnya, semoga seluruh bangsa dan negara Indonesia serta Pancasila sebagai ideologinya akan tetap bertahan dan tidak goyah meskipun dihantam badai globalisasi dan modernisme. Sebagai generasi penerus, marilah kita menjaga Indonesia dan Pancasila agar saling berdampingan dan tetap utuh hingga anak cucu kita nantinya sebagai penerus kelangsungan negara ini.
Nilai – nilai yang
terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan masyarakat
Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian yang tak
terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi
penerus bangsa harus mampu menjaga nilai – nilai tersebut. Untuk dapat hal
tersebut maka perlu adanya berbagai upaya yang didukung oleh
seluruh masyarakat Indonesia. Upaya–upaya tersebut antara lain :
1. Melalui
dunia pendidikan, dengan menambahkan mata pelajaran khusus pancasila pada
setiap satuan pendidikan bahkan sampai ke perguruan tinggi.
2. Lebih
memasyarakatkan pancasila.
3. Menerapkan
nilai – nilai tersebut dalam kehidupan sehari – hari.
4. Memberikan
sanksi kepada pihak – pihak yang melakukan pelanggaran terhadap pancasila.
5. Menolak
dengan tegas faham – faham yang bertentangan dengan pancasila.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pancasila sebagai Ideologi
bangsa dan negara Indonesia itu sangat penting.Karena
Ideologi merupakan alat yang paling ampuh untuk
menciptakan negara Indonesia yang kokoh, bermartabat dan berbudaya tinggi.
Tanpa Ideologi bangsa
akan rapuh dan hilang jati dirinya. Pancasila sebagai sumber nilai
menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai
kemanusiaan yang luhur, hal ini menandakan bahwa denganPancasila bangsa
Indonesia menolak segala bentuk penindasan, penjajahan darisatu bangsa terhadap
bangsa yang lain. Ideologi bangsa Indonesia itu adalah Pancasila.
Indonesia mempunyai
Ideologi Pancasila diharapkan mampu untuk membawa bangsa Indonesia
menjadi bangsa yang lebih bagus dari sekarang. Ideologi juga diharapkan
mampu untuk membangkitkan kesadaran bangsa. Setiap pengambilan keputusan harus
berdasarkan ideologi negara Indonesia yaitu Pancasila. Supaya dalam pengambilan
keputusan keputusan tidak keluar dari aturan dan kaidah negara Indonesia.
Tidak hanya negara yang
menganut ideologi Pancasila, tetapi juga masyarakat Indonesia, masyarakat
Indonesia dalam bertingkah laku juga harus berpedoman teguh pada ideologi
Pancasila supaya cita-cita yang diharapkan oleh masyarakat tersebut dapat
terwujud dengan benar
4.2 Saran
Dalam makalah ini penulis
berkeinginan supaya makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan dapat menambah
pengetahuan tentang Pancasila sebagai ideology bangsa dan Negara.
Daftar Pustaka
(Di akses pada tanggal 18
April 2017)
(Di akses pada tanggal 20
April 2017)
(Di akses pada tanggal 7
April 2017)
Komentar
Posting Komentar