TULISAN : SEJARAH PANCASILA
Lahirnya Pancasila adalah
judul pidato yang disampaikan oleh Soekarno dalam sidang Dokuritsu Junbi
Cosakai (bahasa Indonesia: "Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan") pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidato inilah konsep dan
rumusan awal "Pancasila" pertama kali dikemukakan oleh
Soekarno sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Pidato ini pada awalnya
disampaikan oleh Soekarno secara aklamasi tanpa judul dan baru mendapat sebutan
"Lahirnya Pancasila" oleh mantan Ketua BPUPK Dr.
Radjiman Wedyodiningrat dalam kata pengantar buku yang berisi pidato yang
kemudian dibukukan oleh BPUPK tersebut.
Untuk menarik simpati bangsa
Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang
memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana
Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus
terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji
kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan
tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi
Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura) Dalam maklumat
tersebut sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Keanggotaan badan ini dilantik
pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada
tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama tersebut yang dibicarakan
khusus mengenai dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang
pertama tersebut 2 (dua) Tokoh membahas dan mengusulkan dasar negara yaitu
Muhammad Yamin dan Ir. Soekarno.
Selain secara lisan M.
Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yaitu:
- Ketuhanan
Yang Maha Esa
- Persatuan
Indonesia
- Rasa
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
- Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Kelima hal ini oleh Bung Karno
diberi nama PANCASILA, lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima
sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
- Sosio
nasionalisme
- Sosio
demokrasi
- Ketuhanan.
Selanjutnya oleh Bung Karno
tiga hal tersebut masih bisa diperas lagi menjadi Ekasila yaitu GOTONG
ROYONG.
Selesai sidang pembahasan
Dasar Negara, maka selanjutnya pada hari yang sama (1 Juni 1945) para anggota
BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah
menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang
pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara
tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan
rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang
berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujui dibentuknya
sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul - usul/ Perumus Dasar Negara, yang terdiri
atas sembilan orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. Muh. Hatta, Mr. A.A. Maramis,
K.H. Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim,
Mr. Ahmad Subardjo dan Mr. Muh. Yamin. Panitia Kecil yang beranggotakan
sembilan orang ini berhasil merumuskan Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian
dikenal dengan sebutan PIAGAM JAKARTA.
Dalam sidang BPUPKI kedua, Tanggal
10 s/d 16 Juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum
Dasar. Tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI). Dan pada Tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah
tanpa syarat kepada Sekutu, sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan.
Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa
Indonesia, yaitu dengan mem-Proklamasi-kan Kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17
Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang,
dengan acara utama :
- Mengesahkan
Rancangan Hukum Dasar dengan Preambulnya (Pembukaan)
- Memilih
Presiden dan Wakil Presiden.
Pada tanggal 17 Agustus 1945,
setelah upacara proklamasi kemerdekaan, datang berberapa utusan dari wilayah
Indonesia Bagian Timur. Berberapa utusan tersebut adalah sebagai berikut:
- Sam
Ratulangi, wakil dari Sulawesi
- Hamidhan,
wakil dari Kalimantan
- I
Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara
- Latuharhary,
wakil dari Maluku.
Mereka semua berkeberatan dan
mengemukakan pendapat tentang bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD yang
juga merupakan sila pertama Pancasila sebelumnya, yang berbunyi, "Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Pada Sidang PPKI I, yaitu
pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta lalu mengusulkan mengubah tujuh kata
tersebut menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Pengubahan kalimat
ini telah dikonsultasikan sebelumnya oleh Hatta dengan 4 orang tokoh Islam,
yaitu Kasman Singodimejo, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan.
Mereka menyetujui perubahan kalimat tersebut demi persatuan dan kesatuan
bangsa. Dan akhirnya bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang
tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila ditetapkan
sebagai dasar negara Indonesia.
Pancasila Sebagai Dasar
Negara
Tujuan dirumuskannya Pancasila
oleh para pendiri negara adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal
ini sesuai apa yang dikatakan oleh
Radjiman Widyodiningrat bahwa hakikat Pancasila adalah sebagai dasar
negara. Demikian pula Muhammad Yamin,
Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno juga menyebutkan perlu adanya dasar negara
Indonesia yang merdeka yaitu Pancasila. Dengan demikian, para pelaku sejarah
memang berniat merumuskan Pancasila sebagai landasan negara, sebagai falsafah
negara dan ideologi negara dan tidak ada niatan lainnya.
Ditinjau dari asal-usulnya,
kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sanskerta
yang mengandung dua suku kata, yaitu
panca dan syila. Panca berarti lima dan syila dengan
huruf i yang dibaca pendek mempunyai arti
sendi, dasar, alas atau asas. Sedangkan syila dengan pengucapan i
panjang (syiila) berarti peraturan tingkah laku yang baik, utama atau yang
penting. Dengan demikian Pancasila dapat diartikan berbatu sendi lima, atau
lima tingkah laku utama, atau pelaksanaan lima kesusilaan Pancasyila Krama).
Apabila ditinjau dari segi
kesejarahan (historis), istilah Pancasila pertama kali ditemukan dalam agama
Budha. Dalam Kitab Tri Pitaka Pancasila diartikan sebagai lima aturan
kesusilaan yang dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh penganut agama Buddha.
Dalam Kitab Vinaya Pitaka, yang merupakan salah satu bagian dari Kitab Tri
Pitaka, disebut ada lima pantangan atau lima larangan yang wajib dihindari oleh
setiap pemeluk Budha, yaitu: menghindari pembunuhan, menghindari pencurian,
menghindari perzinaan, menghindari kebohongan, menghindari makanan dan minuman
yang memabukkan yang menyebabkan ketagihan.
Masuknya agama Buddha ke
Indonesia turut membawa ajaran nilai-nilai Pancasila tersebut. Pada masa
kejayaan Kerajaan Majapahit di bawah Raja Hayam Wuruk istilah Pancasila
dimasukkan dalam kitab Negara-kertagama
karya Empu Prapanca. Dalam buku tersebut dituliskan “Yatnanggegwani
Pancasyiila Kertasangskarbhisekaka Krama” yang artinya Raja menjalankan ke lima
pantangan (Pancasila) dengan setia.
Istilah Pancasila juga dapat
kita jumpai dalam sebuah kitab Sutasoma karya
Empu Tantular. Dalam buku itu terdapat istilah Pancasila yang diartikan
sebagai pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yaitu:
• Tidak boleh melakukan
kekerasan
• Tidak boleh mencuri
• Tidak boleh berwatak dengki
• Tidak boleh berbohong
• Tidak boleh mabuk minuman
keras.
Pada tanggal 18 Agustus 1945,
sehari setelah Indonesia merdeka, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia) menetapkan rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
sebagaimana terdapat Pembukaan UUD 1945, alinea IV dengan urutan sebagai
berikut:
•
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
•
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
•
c. Persatuan Indonesia
•
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
•
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Dengan
demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum
dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber
dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental
Pancasila
sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar atau pedoman dalam
penyelenggaraan negara. Seandainya negara adalah sebuah bangunan, maka
Pancasila sebagai fondasi yang nantinya akan dijadikan tempat berpijak
bangunan-bangunan berikutnya. Dengan demikian, Pancasila dijadikan dasar dan
tonggak dalam pembuatan segala peraturan perundang-undangan negara serta
berbagai peraturan lainnya yang mengatur di berbagai bidang kehidupan baik
politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan.
Kedudukan
Pancasila sebagai dasar Negara menempatkan Pancasila sebagai sumber hukum yang
paling utama bagi segala perundang-undangan yang akan dibuat dan digali. Hal
ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala
sumber hukum negara.
Pancasila
ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis
bangsa dan negara sehingga setiap materi
muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila
Penegasan
fungsi Pancasila sebagai dasar Negara dan sumber hukum juga dapat ditemukan
dalam UU Keormasan Tahun 1985, yaitu UU No. 5 Tahun 1985 tentang keharusan
semua kekuatan politik mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam
anggaran dasarnya. Selain itu. UU No.8 Tahun 1985 juga mengharuskan semua
organisasi sosial kemasyarakatan mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya
asas. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pancasila tidak hanya dianggap
sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai Anggaran Dasar (AD bagi seluruh
organisasi politik, kemasyarakatan maupun sosial keagamaan.
manfaat
utama dijadikannya pancasila sebagai dasar Negara adalah untuk memberi pedoman
bagi bangsa dan negara untuk mencapai tujuannnya melalui berbagai realisasi
pembangunan serta menjadi alat pemersatu, artinya Pancasila dapat mempersatukan
orang dari berbagai agama, suku bangsa, ras dan golongan.
Selain
sebagi dasar negara, Pancasila juga sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik
Indoesia.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT NEGARA
•
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan,
yang bagian dan unsurnya saling berkaitan (singkron), saling berhubungan
(konektivitas), dan saling bekerjasama satu sama lain untuk satu tujuan
tertentu dan merupakan keseluruhan yang utuh
•
Filsafat dalam Bahasa Inggris yaitu Philosophy,
adapun istilah filsafat berasal dari Bahasa Yunani yaitu Philosophia,
yang terdiri atas dua kata yaitu Philos (cinta) atau Philia (persahabatan,
tertarik kepada) dan Sophos (hikmah, kebijaksanaan,
pengetahuan, keterampilan, intelegensi).
•
Dalam artian lain Filsafat adalah
pemikiran fundamental dan monumental manusia untuk mencari kebenaran hakiki
(hikmat, kebijaksanaan)
•
Keheranan, sebagian
filsuf berpendapat bahwa adanya kata heran merupakan asal dari filsafat. Rasa
heran itu akan mendorong untuk menyelidiki dan mempelajari.
•
Kesangsian,
merupakan sumber utama bagi pemikiran manusia yang akan menuntun pada
kesadaran. Sikap ini sangat berguna untuk menemukan titik pangkal yang
kemudian tidak disangsikan lagi.
•
Kesadaran akan keterbatasan,
manusia mulai berfilsafat jika ia menyadari bahwa dirinya sangat kecil dan
lemah terutama bila dibandingkan dengan alam sekelilingnya. Kemudian
muncul kesadaran akan keterbatasan bahwa diluar yang terbatas pasti ada
sesuatu yang tdak terbatas.
•
Rumusan dari sila-sila pancasila
menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum, universal dan abstrak.
Karena pada hakikatnya pancasila adalah nilai.
•
Inti nilai-nilai Pancasila berlaku tidak
terikat oleh ruang. Artinya keberlakuannya sejak jaman dahulu, masa
kini dan juga untuk masa yang akan dating, untuk bangsa Indonesia boleh jadi
untuk Negara lain yang secara eksplisit tampak dalm adat istiadat, kebudayaan,
tata hidup kenegaraaan dan tata hidup beragama.
•
Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan
UUD 1945 memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, sehingga
merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia. Oleh
karena itu hierarki suatu tertib hukum di Indonesia berkedudukan sebagai tertib
hukum tertinggi. Sebagai konsekwensinya jikalau nilai-nilai yang terkandung
dalam pembukaa UUD 45 itu diubah maka sama halnya dengan membubarkan Negara
proklamasi 17 Agustus 1945.
•
Pancasila memberi petunjuk mencapai
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan suku atau ras.
•
Semua aturan kehidupan hukum kegiatan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara berpedoman pada pancasila. Karena pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum bangsa dan negara republik indonesia.
•
Semua hal diatur oeh satu kelompok yang
paling berkuasa. Dalam filsafat ini, semua kebebasan
dihapuskan. Semua hal diatur oleh penguasa tunggal sehingga sumber dari segala
sumber hukum yang berlaku tidak berasal dari suara rakyat, namun dari penguasa
tunggal yang ada dimana filsafat komunis itu berada.(komunisme)
•
Semua hal tidak memiliki batasan,
sehingga memungkinkan adanya benturan-benturan dalam masyarakat. Tidak ada yang
mengatur tentang penanggulangan benturan-benturan tersebut.(Liberalisme)
•
Cenderung lebih kekehidupan masing-masing
orang dimana antara orang yang saru dengan orang yang lain tidak
mempunya ikatan sosial atau dengan kata lain, mereka berdiri masing-masing.
Tidak terdapat kebersamaan, persatuan atau tujuan bersama.
•
Filsafat sebagai Produk yang
mencakup pengertian:
•
Filsafat
sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf
dari zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau system filsafat
tertentu misalnya: nasionalisme, rasionalisme, hedonisme dan lain sebagainya.
•
Filsafat sebagai suatu
jenis masalah yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas
berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang
bersumber pada akal manusia. Filsafat merupakan suatu kumpulan paham yang tidak
hanya diyakini, ditekuni dan dipahami sebagai suatu sistem nilai namun lebih
merupakan suatu aktivitas berfilsafat, suatu proses yang dinamis dengan
menggunakan metode tersendiri.
•
Filsafat sebagai Produk yang
mencakup pengertian:
Filsafat
sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf
dari zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau system filsafat
tertentu misalnya: nasionalisme, rasionalisme, hedonisme dan lain sebagainya.
•
Filsafat sebagai suatu
jenis masalah yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas
berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang
bersumber pada akal manusia. Filsafat merupakan suatu kumpulan paham yang tidak
hanya diyakini, ditekuni dan dipahami sebagai suatu sistem nilai namun lebih
merupakan suatu aktivitas berfilsafat, suatu proses yang dinamis dengan
menggunakan metode tersendiri.
•
-MATERI STAFFSITE-
Komentar
Posting Komentar